Jumat, 20 Mei 2011

SERTIFIKATKAN TANAH ANDA ( LAW FIRM MKS & PATNER)


PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH
PERTAMA KALI


Persyaratan Pendaftaran Tanah  Pertama Kali Konversi,
Pengakuan dan Penegasan Hak.
*      Surat Permohonan.
*      Identitas diri permohonan dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang)
*      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
*      Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, atau
Ø      Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1959, atau
Ø      Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi lebih dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
Ø      Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kiktir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 tahun 1961, atau
Ø      Akta pemindahan hak yang dibuat di bawa tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Ø      Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Ø      Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berweang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Ø      Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
Ø      Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan disertai alas yang dialihkan, atau
Ø      Lain-lain bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll. Vl dan Vll ketentuan-ketentuan konversi UUPA, atau
Ø      Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA.
Ø      Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya…………………………..Rp. 25.000,- / bidang
( di luar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadic)
Waktu penyelesaian……… 120 hari kerja.


Persyaratan Permohonan
Pendaftaran SK Pemberian Hak
*      Surat Permohonan.
*      Identitas diri pemohon dan atau kuasanya ( fotocopy KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
*      Surat Kuasa, jika permohonan dikuasakan.
*      Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
*      Bukti pembayaran uang pemasukan pada Negara.
*      Foto Copy bukti pembayaran BPHTB asli lembar ke 6
Biaya ……………………Rp. 25.000,- / bidang
Waktu penyelesaian …......max. 20 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran
Peralihan Hak Karena Jual Beli/ Hibah/ Tukar Menukar.
  1. Surat Pengantar dari PPAT.
  2. Surat Permohonan.
  3. Sertifikat Asli.
  4. Akta Jual Beli PPAT (untuk jual beli), AKta Hibah (untuk hibah), Akta Tukar Menukar (untuk tukar menukar)
  5. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  7. Bukti Pelunasan SSB BPHTB.
  8. Bukti Pelunasan SSP PPH Final (jika hibah vertical tidak diperlukan)
  9. SPPT PBB tahun berjalan atau tahun terakhir, kalau belum ada SPPT perlu keterangan Lurah/Kepala Desa.
  10. Ijin pemindahan Hak, jika:
Ø      Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Ø      Pemidahan Hak Pakai Atas Tanah Negara..
  1. surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
Ø      Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform.
Ø      Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana 11a dan 11b tidak benar.
Biaya………………………….Rp. 25.000,- / bidang
Waktu Penyelesaian……………20 hari.
Persyaratan Pengukuran dan
Pemtaan Secara Sporadik.
*      Perorangan.
1.      Fotocopy KTP/KK dengan menunjukan Asli Identitas pemohon.
2.      Fotocopy surat-surat tanah dengan menunjukan aslinya.
3.      Surat pernyataan telah memasang tanda batas.
*      Badan Hukum.
1.      Fotocopy identitas Badan Hukum ( Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya)
2.      Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
3.      Fotocopy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan) disertai dengan Site Plan/Sket Lokasi.
4.      Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

M. Kamal Singadirata,S.H.,M.H & Patner
Sumber : Derap Reformasi Edisi 81/VII. Hal 17.

Senin, 09 Mei 2011

Contoh Surat Pencabutan Kuasa

SURAT PENCABUTAN KUASA

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selaku ahliwaris dan atau ahliwaris pengganti dari almarhum………….., sesuai dengan Penetapan Waris Nomor : 38/Pdt.P/1991/PN.Krw, tanggal 22 Juli 1991, dengan ini menyatakan dengan sebenarnya :

1. Mencabut Surat Kuasa Nomor : 009/SKK/MKS/I/2008, tertanggal 9 Januari 2008, yakni Kuasa Kepada Kantor Advokat M. Kamal Singadirata & Associates, untuk membela hak-hak dan kepentingan hukum kami selaku Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor : 317/PDT.G/2006/PN.JKT.TIM, terdaftar di Pengadilan Jakarta Timur;

2. Pencabut kuasa menyatakan akan bertanggungjawab sepenuhnya atas segala resiko yang akan timbul akibat pencabutan kuasa ini;

3. Pencabutan kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani surat pencabutan kuasa ini;

Demikianlah surat pencabutan kuasa ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun juga.

Jakarta, 10 Mei 2011
Disetujui Penerima Kuasa Yang Mencabut Kuasa





Advokat NAMA

Rabu, 04 Mei 2011

Pengacara M.Kamal Singadirata,S.H.,M.H dan Mantan Menteri NII Imam Supriyanto Laporkan Panjdi Gumilang Ke Mabes Polri

Rabu 4 Mei 2011. Imam Supriyanto dan Pengacaranya M.Kamal Singadirata mengatakan. Kita mau melaporkan tindak pidana yang dilakukan Panji Gumilang. Perkaranya apa? nanti kita kasih tahu saat keluar," kata Kamal Singadirata, ketika mendampingi kliennya, Imam Supriyanto, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta..
Bpk H. Imam  Supriyanto tak menunjukkan tanda orang penting dengan mengenakan baju abu-abu. Padahal, beliau pernah mempunyai jabatan penting di sebuah jaringan Negara Islam Indonesia (NII) yang sekarang dibicarakan. H. Imam pernah jadi Menteri Peningkatan Produksi NII. Jabatan itu dia pegang sejak 1997 sampai ia keluar tahun 2007. tandasnya ketika mendatangi Kantor Pengacara Mustofa Kamal Singadirta & Rekan di Jl. Dempo 1 No.78 Majestik Keboyaran Baru, Jakarta Selatan.
Mengapa anda Meninggalkan  NII apakah Karena ada dorongan dari pihak lain?
"Saya terpanggil dan saya berinisiatif agar ada penyelesaian supaya umat Islam benar-benar tidak terganggu dalam masalah pendidikannya, dan saya juga Taubat Nasuha"
Separuh waktu saya habis untuk mengurusi NII. Saya menangis melihat Ibu saya kehilangan anak yang merupakan aset mereka untuk bangsa dan negara. Saya merasakan betapa durhakanya saya kepada bapak dan ibu saya, tandas H. Imam dengan keluarnya air mata.

Selasa, 26 April 2011

Ketentuan umum dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah
ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
2. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas.
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu
hak atas tanah.
4. Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegangnya.
5. Hak atas tanah adalah hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya disebut UUPA.
6. Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
7. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar,
pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
8. Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,
meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek
pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
9. Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek
pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang
Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini.
10. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian
wilayah suatu desa/kelurahan.
11. pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau
beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual
atau massal.
12. Pemeliharaan data pendaftaran tanah adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan
yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat dengan
perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.
13. Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan
perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan
pengukuran dan rekonstruksi batas.
14. Peta dasar pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik bidang dasar teknik dan unsur-unsur geografis,
seperti sungai, jalan, bangunan dan batas fisik bidang-bidang tanah.
15. Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang atau bidang-bidang tanah untuk keperluan
pembukuan tanah.
16. Daftar tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem
penomoran.
17. Surat ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian.
18. Daftar nama adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah dengan
sesuatu hak atas tanah, atau hak pengelolaan dan mengenai pemilikan hak milik atas satuan rumah susun oleh
orang perseorangan atau badan hukum tertentu.
19. Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek
pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.
20. Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak
atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masingmasing
sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
21. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dibidang agraria/pertanahan.
22. Badan Pertanahan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bidang tugasnya meliputi
bidang pertanahan.
23. Kantor Pertanahan adalah unit kerja Badan Pertanahan Nasional di wilayah kabupaten atau kotamadya, yang
melakukan pendaftaran hak atas tanah dan pemeliharaan daftar umum pendaftaran tanah.
24. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta-akta tanah tertentu.