Jumat, 20 Mei 2011

SERTIFIKATKAN TANAH ANDA ( LAW FIRM MKS & PATNER)


PROSEDUR PENDAFTARAN TANAH
PERTAMA KALI


Persyaratan Pendaftaran Tanah  Pertama Kali Konversi,
Pengakuan dan Penegasan Hak.
*      Surat Permohonan.
*      Identitas diri permohonan dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang)
*      Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
*      Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu :
Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan swapraja yang bersangkutan, atau
Ø      Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1959, atau
Ø      Surat keputusan pemberian hak milik dari pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi lebih dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
Ø      Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kiktir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10 tahun 1961, atau
Ø      Akta pemindahan hak yang dibuat di bawa tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Ø      Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Ø      Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berweang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
Ø      Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
Ø      Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan disertai alas yang dialihkan, atau
Ø      Lain-lain bentuk pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll. Vl dan Vll ketentuan-ketentuan konversi UUPA, atau
Ø      Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA.
Ø      Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.
Biaya…………………………..Rp. 25.000,- / bidang
( di luar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadic)
Waktu penyelesaian……… 120 hari kerja.


Persyaratan Permohonan
Pendaftaran SK Pemberian Hak
*      Surat Permohonan.
*      Identitas diri pemohon dan atau kuasanya ( fotocopy KTP yang dilegalisir oleh pejabat berwenang)
*      Surat Kuasa, jika permohonan dikuasakan.
*      Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
*      Bukti pembayaran uang pemasukan pada Negara.
*      Foto Copy bukti pembayaran BPHTB asli lembar ke 6
Biaya ……………………Rp. 25.000,- / bidang
Waktu penyelesaian …......max. 20 hari kerja.
Persyaratan Pendaftaran
Peralihan Hak Karena Jual Beli/ Hibah/ Tukar Menukar.
  1. Surat Pengantar dari PPAT.
  2. Surat Permohonan.
  3. Sertifikat Asli.
  4. Akta Jual Beli PPAT (untuk jual beli), AKta Hibah (untuk hibah), Akta Tukar Menukar (untuk tukar menukar)
  5. Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang)
  6. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
  7. Bukti Pelunasan SSB BPHTB.
  8. Bukti Pelunasan SSP PPH Final (jika hibah vertical tidak diperlukan)
  9. SPPT PBB tahun berjalan atau tahun terakhir, kalau belum ada SPPT perlu keterangan Lurah/Kepala Desa.
  10. Ijin pemindahan Hak, jika:
Ø      Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang didalam sertifikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
Ø      Pemidahan Hak Pakai Atas Tanah Negara..
  1. surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
Ø      Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ø      Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform.
Ø      Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana 11a dan 11b tidak benar.
Biaya………………………….Rp. 25.000,- / bidang
Waktu Penyelesaian……………20 hari.
Persyaratan Pengukuran dan
Pemtaan Secara Sporadik.
*      Perorangan.
1.      Fotocopy KTP/KK dengan menunjukan Asli Identitas pemohon.
2.      Fotocopy surat-surat tanah dengan menunjukan aslinya.
3.      Surat pernyataan telah memasang tanda batas.
*      Badan Hukum.
1.      Fotocopy identitas Badan Hukum ( Akte Pendirian Perusahaan dan perubahan-perubahannya)
2.      Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
3.      Fotocopy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan) disertai dengan Site Plan/Sket Lokasi.
4.      Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.

M. Kamal Singadirata,S.H.,M.H & Patner
Sumber : Derap Reformasi Edisi 81/VII. Hal 17.